Terletak di Sebelah Timur Islamic Centre KLU (Masjid Jami' Baiturrahim), Tanjung, Lombok Utara,
Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara, maka
rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati;
|
||||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Lombok Utara .
|
||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
|
||||||
2.
|
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
|
||||||||
3.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
|
||||||||
4.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
|
||||||||
5.
|
Undang-undang
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi
Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4872);
|
||||||||
6.
|
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
|
||||||||
7.
|
Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
|
||||||||
8.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
|
||||||||
9.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
|
||||||||
10
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
|
||||||||
11
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
|
||||||||
12
|
Keputusan
Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan
Rumah Sakit Daerah;
|
||||||||
13
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
|
||||||||
14
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 10);
|
||||||||
15
|
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok
Utara Tahun 2010 Nomor 11).
|
||||||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
|
|||||||
BAB I
|
|||||||||
KETENTUAN UMUM
|
|||||||||
Pasal 1
|
|||||||||
Dalam
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
|
|||||||||
1.
|
Daerah
adalah Kabupaten Lombok Utara.
|
||||||||
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
||||||||
3.
|
Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
|
||||||||
4.
|
Sekretariat Daerah selanjutnya disebut SETDA adalah
Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara.
|
||||||||
5.
|
Sekretaris Daerah selanjutnya disebut SEKDA adalah
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara.
|
||||||||
6.
|
Dinas
adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.
|
||||||||
7.
|
Kepala
Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.
|
||||||||
8.
|
Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Utara.
|
||||||||
9.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut
UPTD adalah Unsur Pelaksana Tugas Teknis Operasional atau kegiatan Teknis
penunjang pada Dinas yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa
Kecamatan.
|
||||||||
10
|
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
kelompok yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian tertentu
dibidang Kesehatan.
|
||||||||
BAB II
|
|||||||||
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
|
|||||||||
Bagian
Pertama
|
|||||||||
Kedudukan
|
|||||||||
Pasal 2
|
|||||||||
(1)
|
Dinas merupakan unsur pelaksana
Pemerintah Daerah dibidang Kesehatan;
|
||||||||
(2)
|
Dinas dipimpin oleh kepala dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
|
||||||||
Bagian
Kedua
|
|||||||||
Tugas
Pokok
|
|||||||||
Pasal 3
|
|||||||||
Dinas Kesehatan mempunyai tugas
pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
|||||||||
Bagian
Ketiga
|
|||||||||
Fungsi
|
|||||||||
Pasal 4
|
|||||||||
Dinas
dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan
fungsi :
|
|||||||||
a.
|
penyusunan
rencana strategis bidang kesehatan;
|
||||||||
b.
|
perumusan
kebijakan teknis bidang kesehatan;
|
||||||||
c.
|
pelaksanaan
urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang pelayanan kesehatan,
pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan;
|
||||||||
d.
|
pembinaan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan;
|
||||||||
e.
|
pembinaan
terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang kesehatan;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan
kegiatan penatausahaan dinas kesehatan;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
|
||||||||
BAB III
|
|||||||||
SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
|
|||||||||
UNSUR
ORGANISASI
|
|||||||||
Bagian
Pertama
|
|||||||||
Susunan
Organisasi
|
|||||||||
Pasal 5
|
|||||||||
(1)
|
Susunan
Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
|
||||||||
a.
|
Kepala Dinas
|
||||||||
b.
|
Sekretariat terdiri dari
:
|
||||||||
1. Sub Bagian Program dan
Pelaporan;
|
|||||||||
2. Sub Bagian Keuangan;
|
|||||||||
3. Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian.
|
|||||||||
c.
|
Bidang
Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
|
||||||||
1. Seksi Pelayanan Medik dan
Kualitas Pelayanan;
|
|||||||||
2. Seksi Gizi;
|
|||||||||
3. Kesehatan Keluarga.
|
|||||||||
d.
|
Bidang
Pencegahan Penyakit terdiri dari :
|
||||||||
1. Seksi Pengendalian dan
Pemberantasan Penyakit tidak Menular;
|
|||||||||
2. Seksi Pengendalian
dan Pemberantasan Penyakit Menular;
|
|||||||||
3. Seksi Penanggulangan Kejadian
Luar Biasa dan Bencana.
|
|||||||||
e.
|
Bidang
Penyehatan Lingkungan terdiri dari :
|
||||||||
1. Seksi Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat;
|
|||||||||
2. Seksi Farmasi, Kesehatan
Makanan dan Minuman;
|
|||||||||
3. Seksi Penyehatan Lingkungan dan
Promosi Kesehatan.
|
|||||||||
f.
|
Bidang Sarana dan Prasarana
|
||||||||
1. Seksi Informasi Kesehatan
Daerah;
|
|||||||||
2. Seksi Puskesmas;
|
|||||||||
3. Seksi Rumah Sakit.
|
|||||||||
g.
|
Kelompok
Jabatan Fungsional.
|
||||||||
h.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
|
||||||||
(2)
|
Sekretariat dan Bidang dipimpin
oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang
yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Dinas.
|
||||||||
(3)
|
Bagan Susunan
Organisasi Dinas Kesehatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan
ini.
|
||||||||
Bagian Kedua
|
|||||||||
Rincian Tugas
Pokok dan Fungsi Unsur Organisasi
|
|||||||||
Paragraf 1
|
|||||||||
Kepala Dinas
|
|||||||||
Pasal 6
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Dinas
mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, membina, mengawasi,
mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraaan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus dibidang Kesehatan.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
perumusan
dan penetapan visi, misi dan rencana strategis serta program kerja Dinas;
|
||||||||
b.
|
perumusan kebijakan teknis dibidang Kesehatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
||||||||
c.
|
pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Tahunan,
Rencana Kerja Anggaran/dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Penetapan
Kinerja Dinas;
|
||||||||
d.
|
penyelenggaraan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan dibidang
kesehatan;
|
||||||||
e.
|
penyelenggaraan
koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Dinas dengan
perangkat daerah dan instansi terkait;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan
kerjasama dengan pihak lain baik Instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi
Swadaya Masyarakat, Swasta dan/atau
Luar Negeri;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan
pembinaan manajemen kepegawaian, lingkup Dinas;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan
Pembinaan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan;
|
||||||||
i.
|
pengkoordinasian
pengelolaan ketatausahaan lingkup Dinas;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan
pembinaan teknis dan administratif terhadap UPTD;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Dinas;
|
||||||||
l.
|
pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah;
|
||||||||
m
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Paragraf 2
|
|||||||||
Sekretariat
|
|||||||||
Pasal
7
|
|||||||||
(1)
|
Sekretariat
di pimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas pokok memimpin,
merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan
dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas yang meliputi Urusan program
dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan
Penetapan Kinerja lingkup Dinas;
|
||||||||
b.
|
pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(RKA/DPA) dan Program Kerja Dinas;
|
||||||||
c.
|
pelaksanaan pelayanan Teknis Administratif kepada seluruh Unit Kerja
Lingkup Dinas;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan pengelolaan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
skala kabupaten;
|
||||||||
e.
|
pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dan penyusunan Standar
Prosedur Tetap Pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas;
|
||||||||
f.
|
perumusan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administasi
umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
|
||||||||
g.
|
pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas
kesekretariatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan atau Instansi
terkait;
|
||||||||
i.
|
pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan prasarana
fisik dinas dan UPTD;
|
||||||||
j.
|
pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik Instansi Pemerintah, Lembaga
Organisasi Swadaya Masyarakat, Swasta dan/atau Luar Negeri;
|
||||||||
l.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
|
||||||||
m
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
|
||||||||
Pasal 8
|
|||||||||
(1)
|
Sekretariat
terdiri dari :
|
||||||||
a.
|
Sub
Bagian Program dan Pelaporan;
|
||||||||
b.
|
Sub
Bagian Keuangan;
|
||||||||
c.
|
Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian.
|
||||||||
(2)
|
Sub Bagian–Sub Bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekretariat.
|
||||||||
Pasal 9
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Sub
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan dan
mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan dinas,
menyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi pelaksanaan
program/kegiatan di lingkungan Dinas.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian
Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja lingkup Dinas dan Sub Bagian;
|
||||||||
b.
|
penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Program/ perencanaan
dan pelaporan;
|
||||||||
c.
|
penyiapan bahan penyusunan rencana Strategis (renstra) dan Rencana Kerja
Tahunan (RKT) serta Penetapan Kinerja lingkup Dinas;
|
||||||||
d.
|
pengumpulan, pengolahan dan analisa data dalam rangka penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) lingkup Dinas;
|
||||||||
e.
|
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Standar Prosedur Tetap pelaksanaan
kegiatan lingkup Dinas;
|
||||||||
f.
|
penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang Program/perencanaan
lingkup Dinas;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi perencanaan lingkup
Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
h.
|
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA);
|
||||||||
i.
|
penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain
baik Instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi Swadaya Masyarakat, Swasta
dan/atau Luar Negeri;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Pasal 10
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur. mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan bawahan dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan adminisrasi
keuangan lingkup dinas.
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala
Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan program kerja dan Rencana Kerja anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (RKA/DPA) serta Program Kerja Sub Bagian;
|
||||||||
b.
|
penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan
keuangan;
|
||||||||
c.
|
penyiapan bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknis dibidang
penyusunan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban
keuangan lingkup Dinas;
|
||||||||
d.
|
pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka analisa pelaksanaan
anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi;
|
||||||||
e.
|
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Pemegang Kas yang terdiri atas
Pemegang Kas (PK) dan Pembantu Pemegang Kas (PPK);
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan
administrasi keuangan lingkup Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
||||||||
g.
|
pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan
lingkup Dinas;
|
||||||||
h.
|
penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi pengelolaan keuangan lingkup
Dinas;
|
||||||||
i.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Pasal 11
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan
dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, protokol dan
perlengkapan lingkup Dinas.
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan program kerja dan Rencana Kerja anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (RKA/DPA) serta Program Kerja Sub Bagian;
|
||||||||
b.
|
penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi
kepegawaian, rumah tangga, protokol dan perlengkapan;
|
||||||||
c.
|
penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administasi
kepegawaian, rumah tangga, protokol, perlengkapan dan perjalanan dinas;
|
||||||||
d.
|
pengumpulan, pengolahan dan analisa data kepegawaian dan kebutuhan
perlengkapan;
|
||||||||
e.
|
pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian
perlengkapan inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup
Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
g.
|
penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan PNS lingkup Dinas;
|
||||||||
h.
|
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bendahara Penerima/Pengeluaran dan
Pengurus Barang;
|
||||||||
i.
|
penyiapan bahan pelaksanaan Pendidikan
dan Pelatihan;
|
||||||||
j.
|
pelaksanan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
|
||||||||
Paragraf 3
Bidang Pelayanan Kesehatan
Pasal 12
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Bidang
Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur,
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan program
peningkatan kualitas pelayanan dan pelayanan medik, perbaikan gizi masyarakat
dan peningkatan kesehatan keluarga.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
perumusan
dan penetapan program kerja dan kinerja Bidang;
|
||||||||
b.
|
Pengkoordinasian
penyusunan rencana anggaran kerja/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) dan
program kerja seksi dibawahnya;
|
||||||||
c.
|
perumusan
kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian program pelayanan
kesehatan;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan
pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder skala kabupaten;
|
||||||||
e.
|
pelaksanaan
penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan
kepulauan skala kabupaten;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan
registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan
perundang-undangan;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan
tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian izin sarana kesehatan meliputi
rumah sakit pemerintah kelas c, kelas d, rumah sakit swasta yang setara,
praktek berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter
keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan
tradisional, serta sarana penunjang yang setara;
|
||||||||
i.
|
pelaksanaan
implementasi penapisan iptek di bidang pelayanan kesehatan skala kabupaten;
|
||||||||
j.
|
penyelenggaraan
kerjasama luar negeri skala kabupaten;
|
||||||||
k.
|
penyelenggaraan
surveilans gizi skala kabupaten;
|
||||||||
l.
|
penyelenggaraan
pembinaan dan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
|
||||||||
m
|
penyelenggaraan
pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga;
|
||||||||
n.
|
pelaksanaan
pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kabupaten.
|
||||||||
o.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
||||||||
Pasal 13
|
|||||||||
(1)
|
Bidang
Pelayanan Kesehatan terdiri dari :
|
||||||||
a.
|
Seksi
Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan;
|
||||||||
b.
|
Seksi
Gizi;
|
||||||||
c.
|
Seksi
Kesehatan Keluarga.
|
||||||||
(2)
|
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
|
||||||||
Pasal 14
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi
Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan mempunyai tugas pokok melakukan
bimbingan program pelayanan kesehatan dasar, rujukan, perizinan sarana
kesehatan, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan
Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program
Kerja seksi;
|
||||||||
b.
|
penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Medik dan Kualitas
Pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
c.
|
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas
seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam
rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Pelayanan Medik dan
Kualitas Pelayanan;
|
||||||||
d.
|
penyiapan
bahan pelaksanaan penilaian dan pengendalian program Pelayanan Medik dan
Kualitas Pelayanan melalui penilaian kinerja Puskesmas sesuai ketentuan yang
berlaku;
|
||||||||
e.
|
penyiapan
bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria
dibidang Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
f.
|
penyiapan
bahan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar
Prosedur Tetap pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
||||||||
g.
|
pembinaan,
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program Pelayanan Medik dan Kualitas
Pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan program Pelayanan
Medik dan Kualitas Pelayanan;
|
||||||||
i.
|
pengkajian
dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Pelayanan Medik dan Kualitas
Pelayanan kepada atasan;
|
||||||||
j.
|
penyiapan
bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Pelayanan Medik dan Kualitas
Pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
l.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Pasal 15
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi
Gizi mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program
perbaikan gizi masyarakat.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Gizi menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan
Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program
Kerja seksi;
|
||||||||
b.
|
penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang perbaikan gizi masyarakat sesuai
ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
c.
|
penyiapan
bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka
keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan dan pelayanan perbaikan
gizi masyarakat;
|
||||||||
e.
|
penyiapan
bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria
dibidang perbaikan gizi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan
perbaikan gizi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan
pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka program perbaikan gizi masyarakat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
h.
|
pengkajian
dan pemberian pertimbangan teknis dibidang perbaikan gizi masyarakat kepada
atasan;
|
||||||||
i.
|
penyiapan
bahan pembinaan dan bimbingan teknis kepada masyarakat mengenai pentingnya
perbaikan gizi sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
|
||||||||
Pasal 16
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi
Kesehatan Keluarga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesehatan remaja,
kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan lansia, dan Keluarga Berencana.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan
Rencanan Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program
Kerja seksi;
|
||||||||
b.
|
penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Kesehatan Keluarga sesuai ketentuan
yang berlaku;
|
||||||||
c.
|
penyiapan
bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka
keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Kesehatan Keluarga;
|
||||||||
d.
|
penyiapan
bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria
dibidang kesehatan keluarga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
e.
|
penyiapan
bahan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar
Prosedur Tetap pelayanan kesehatan remaja, kesehatan ibu, kesehatan anak,
kesehatan lansia, dan Keluarga Berencana sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
|
||||||||
f.
|
pembinaan,
pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program kesehatan keluarga sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan program kesehatan keluarga;
|
||||||||
h.
|
pengkajian
dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Kesehatan Keluarga kepada atasan;
|
||||||||
i.
|
penyiapan
bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang kesehatan keluarga sesuai
ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Paragraf 4
Bidang Pencegahan Penyakit
Pasal 17
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Bidang
Pencegahan Penyakit mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur,
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan
pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular,
imunisasi serta penyakit yang bersumber dari binatang.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
Pencegahan Penyakit menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
perumusan
dan penetapan program kerja dan kinerja Bidang;
|
||||||||
b.
|
pengkoordinasian
penyusunan rencana anggaran kerja/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) dan
program kerja seksi dibawahnya;
|
||||||||
c
|
perumusan
kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian program pencegahan
penyakit;
|
||||||||
d.
|
penyelenggaraan
surveilans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala kabupaten;
|
||||||||
e.
|
penyelenggaraan
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala kabupaten;
|
||||||||
f.
|
penyelenggaraan
pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala
kabupaten;
|
||||||||
g.
|
penyelenggaraan
operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala
kabupaten;
|
||||||||
h.
|
pengelolaan
analisis data melalui laporan kasus dan kegiatan program;
|
||||||||
i.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi, pengendalian operasional serta penanggulangan penyakit
menular dan tidak menular serta KLB/Bencana;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan
kegiatan lintas program dan lintas sektoral dalam hal pengendalian penyakit;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang;
|
||||||||
l.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
||||||||
Pasal 18
|
|||||||||
(1)
|
Bidang
Pencegahan Penyakit terdiri dari :
|
||||||||
a.
|
Seksi
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Tidak Menular;
|
||||||||
b.
|
Seksi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular;
|
||||||||
c.
|
Seksi
Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana.
|
||||||||
(2)
|
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pencegahan Penyakit.
|
||||||||
Pasal 19
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kegiatan pengendalian dan pemberantasan penyakit tidak
menular.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Tidak Menular menyelenggarakan fungsi
:
|
||||||||
a.
|
penyusunan
Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program
Kerja seksi;
|
||||||||
b.
|
penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pengendalian dan Pemberantasan
Penyakit tidak menular sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
c.
|
penyiapan
bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan
dan sinkronisasi pelaksanaan program Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
tidak menular;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan Pengendalian dan
Pemberantasan Penyakit tidak menular;
|
||||||||
e.
|
penyiapan
bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria
dibidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular; sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
f.
|
penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian kegiatan
Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular; dalam upaya
meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat di
bidang kesehatan;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan
pelayanan penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan mata sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan
pelayanan Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular; sesuai
ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
i.
|
pengkajian
dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Pengendalian dan Pemberantasan
Penyakit tidak menular kepada atasan;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis dibidang Pengendalian dan
pemberantasan penyakit tidak menular sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
l.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Pasal 20
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan
Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program
Kerja seksi;
|
||||||||
b.
|
penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit Menular sesuai ketentuan yang
berlaku;
|
||||||||
c.
|
penyiapan
bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka
keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit Menular;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Menular;
|
||||||||
e.
|
penyiapan
bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria
dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan surveilans epidemologi;
|
||||||||
g.
|
penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Menular dalam upaya meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
|
||||||||
h.
|
pengkajian
dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit Menular kepada atasan;
|
||||||||
i.
|
pelaksanaan
penyuluhan dan bimbingan teknis dibidang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyakit Menular sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Pasal 21
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi
Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kegiatan penanggulangan kejadian luar biasa kesehatan dan
bencana.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi
Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan
Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program
Kerja seksi;
|
||||||||
b.
|
penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa
dan Bencana sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
c.
|
penyiapan
bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan
dan sinkronisasi pelaksanaan program Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan
Bencana;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan Pemberantasan Penyakir
Menular dan Bencana;
|
||||||||
e.
|
penyiapan
bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria
dibidang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan surveilans epidemologi;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan
tindakan cepat dan tepat dalam upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan
Bencana pada situasi yang dapat mengakibatkan atau mengarah pada Kejadian
Luar Biasa (KLB);
|
||||||||
h.
|
penyiapan
bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian Penanggulangan
Kejadian Luar Biasa dan Bencana dalam upaya meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;
|
||||||||
i.
|
pengkajian
dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa
dan Bencana kepada atasan;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan
penyuluhan dan bimbingan teknis dibidang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa
dan Bencana sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Paragraf 5
Bidang Penyehatan Lingkungan
Pasal 22
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Bidang
Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur,
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan
penyehatan lingkungan, pelaksanaan kegiatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat, pelaksanaan kegiatan kefarmasian, obat, kesehatan makanan dan
minuman.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
perumusan
dan penetapan program kerja dan kinerja Bidang;
|
||||||||
b.
|
pengkoordinasian
penyusunan rencana anggaran kerja/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) dan
program kerja seksi dibawahnya;
|
||||||||
c.
|
perumusan
kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian program penyehatan
lingkungan;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan
pengelolaan/penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai
aturan yang berlaku;
|
||||||||
e.
|
penyiapan
bahan analisa data, penyiapan bahan perumusan kebijakan standar pelayanan
bagi peserta, membuat rencana kerja verifikasi hasil pelayanan dalam kendali
mutu dan kendali biaya jaminan kesehatan masyarakat.
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan
pengelolaan logistik, obat-obatan, kefarmasian, kesehatan makanan dan
minuman.
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan
penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala
kabupaten.
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan
penyehatan lingkungan dan sanitasi dasar.
|
||||||||
i.
|
penyelenggaraan
promosi kesehatan dan pembinaan kesehatan pada institusi masyarakat.
|
||||||||
j.
|
penyelenggaraan
bimbingan program penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehatan.
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan
pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan pada institusi masyarakat.
|
||||||||
l.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi, pengendalian operasional JPKM, manajemen farmasi/obat
dan penyehatan lingkungan.
|
||||||||
m
|
pelaksanaan
kegiatan lintas program dan lintas sektoral dalam hal pengendalian dan
penyehatan lingkungan.
|
||||||||
o.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang;
|
||||||||
p.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
||||||||
Pasal 23
|
|||||||||
(1)
|
Bidang
Penyehatan Lingkungan terdiri dari :
|
||||||||
a.
|
Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
|
||||||||
b.
|
Seksi Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman;
|
||||||||
c.
|
Seksi Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan.
|
||||||||
(2)
|
Seksi-Seksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Penyehatan
Lingkungan.
|
||||||||
Pasal 24
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat.
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan
fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan dan penetapan program kerja dan penetapan
kinerja di bidang jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat;
|
||||||||
b.
|
Penyusunan Rencana Kerja Angaran/Dokumen Pelaksana
Anggaran (RKA/ DPA) dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
|
||||||||
c.
|
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi
dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka
keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat;
|
||||||||
d.
|
perumusan pedoman dan petunjuk teknis dibidang jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat meliputi pengembangan Upaya Kesehatan
Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), pengembangan sistem informasi kesehatan,
pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dan usaha
kesehatan intitusi sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
e.
|
penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan
kriteria dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai peraturan
perundang-undang yang berlaku;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi
dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai peraturan
perundang-undang yang berlaku;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
program jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai ketentuan yang
berlaku;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data dibidang
jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sebagai bahan penyusunan rencana
dan evaluasi pelaksanaan program dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat;
|
||||||||
i.
|
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap
permasalahan dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat kepada
atasan;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang
jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
k.
|
penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas
(SIMPUS);
|
||||||||
l.
|
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan sesuai
ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
m
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
n.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
||||||||
Pasal 25
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan kefarmasian, kesehatan
makanan dan minuman.
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman menyelenggarakan
fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan Rencanan Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja seksi;
|
||||||||
b.
|
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang
Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
c.
|
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi
pelaksanaan tugas seksi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan
instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan
program Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data
pengelolaan dan pelayanan Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman;
|
||||||||
e.
|
penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma,
standar, prosedur dan kriteria dibidang Farmasi, Kesehatan Makanan dan
Minuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana Farmasi,
Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi
Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
i.
|
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang
pengelolaan dan pelayanan Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman kepada
atasan;
|
||||||||
j.
|
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang
Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan pengawasan dan monitoring peredaran makanan
dan minuman baik dari segi perijinan maupun kadaluarsa makanan dan minuman di
wilayah Kabupaten;
|
||||||||
l.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
m
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Pasal 26
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi Penyehatan lingkungan dan Promosi
Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan penyehatan
lingkungan dan promosi kesehatan.
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan menyelenggarakan
fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan dan penetapan program kerja dan penetapan
kinerja Bidang Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan;
|
||||||||
b.
|
penyusunan Rencana Kerja Angaran/Dokumen Pelaksana
Anggaran (RKA/ DPA) dibidang Penyehatan lingkungan dan Promosi kesehatan;
|
||||||||
c.
|
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi
dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka
keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Penyehatan Lingkungan dan
Promosi Kesehatan;
|
||||||||
d.
|
penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan
kriteria dibidang Penyehatan lingkungan dan promosi kesehatan sesuai
peraturan perundang-undang yang berlaku;
|
||||||||
e.
|
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi
dibidang Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan sesuai peraturan
perundang-undang yang berlaku;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
program penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan sesuai ketentuan yang
berlaku;
|
||||||||
g.
|
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data
dibidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan sebagai bahan penyusunan
rencana dan evaluasi pelaksanaan program dibidang Promosi Kesehatan;
|
||||||||
h.
|
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap
permasalahan dibidang Peyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan kepada
atasan;
|
||||||||
i.
|
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang
Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada
masyarakat dan pelaku usaha industri/industri rumah tangga dibidang
Penyehatan Lingkungan dan Promosi kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
l.
|
pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
||||||||
Paragraf 6
|
|||||||||
Bidang Sarana dan Prasarana
|
|||||||||
Pasal 27
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok
memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Sistem Informasi
Kesehatan Daerah, penyiapan, perawatan dan penggunaan Sarana dan Prasarana
Puskesmas dan Rumah Sakit.
|
||||||||
(2)
|
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
perumusan
dan penetapan program kerja dan kinerja bidang sarana dan prasarana;
|
||||||||
b.
|
pengkoordinasian
penyusunan rencana anggaran kerja/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) dan
program kerja seksi dibawahnya;
|
||||||||
c.
|
perumusan
kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program sarana dan
prasarana sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan
koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan SKPD dan instansi terkait dalam
rangka keterpaduan program sarana dan prasarana;
|
||||||||
e.
|
penyiapan
bahan koordinasi pelaksanaan program sarana dan prasarana dengan Pemerintah
Provinsi dan Departemen/Lembaga Pemerintah non Departemen terkait;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan
penetapan pedoman, norma standar, prosedur bidang sarana dan prasarana;
|
||||||||
g.
|
perumusan penerapan, dan pemanfaatan teknologi
informatika dalam pengembangan sistem informasi manajemen kesehatan;
|
||||||||
h.
|
perumusan sistem pengelolaan informasi, sistem jaringan
data dan program aplikasinya dalam rangka kemudahan mengakses informasi
kesehatan;
|
||||||||
i.
|
perumusan rencana kebutuhan, perawatan dan penggunaan
sarana dan prasarana puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;
|
||||||||
j.
|
perumusan rencana kebutuhan, perawatan dan penggunaan
sarana dan prasarana rumah sakit;
|
||||||||
k.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang;
|
||||||||
l.
|
pelaksanaan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
|
||||||||
Pasal 28
|
|||||||||
(1)
|
Bidang
Sarana dan Prasarana terdiri dari :
|
||||||||
a.
|
Seksi Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA);
|
||||||||
b.
|
Seksi Puskesmas;
|
||||||||
c.
|
Seksi Rumah Sakit.
|
||||||||
(2)
|
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
|
||||||||
Pasal 29
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi Sistem Informasi Kesehatan Daerah
mempunyai tugas pokok merencanakan,
mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam penyusunan,
pelaksanaan dan evaluasi program Sistem Informasi Manajemen Kesehatan,
Penelitian dan Pengembangan
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Sistem Informasi Kesehatan Daerah menyelenggarakan
fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan Rencana
Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja
Seksi;
|
||||||||
b.
|
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis dibidang sistem informasi kesehatan daerah dan
penelitian pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku;
|
||||||||
c.
|
penyiapan bahan
koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan
sinkronisasi pelaksanaan program sistem informasi kesehatan daerah dan
penelitian pengembangan;
|
||||||||
d.
|
pelaksanaan
penerapan, dan pemanfaatan teknologi informatika dalam pengembangan sistem
informasi manajemen kesehatan;
|
||||||||
e.
|
penyiapan bahan
pengembangan sistem pengelolaan informasi, sistem jaringan data dan program
aplikasinya dalam rangka kemudahan mengakses informasi kesehatan;
|
||||||||
f.
|
penyiapan bahan
pelaksanaan kerjasama/kemitraan di bidang penelitian dan pengembangan
pelayanan kesehatan dalam rangka
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku ;
|
||||||||
g.
|
pengkajian dan pemberian
pertimbangan teknis dibidang pengembangan sistem informasi manajemen
kesehatan dan penelitian pengembangan kepada atasan;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data base
kesehatan lingkup pemerintah daerah;
|
||||||||
i.
|
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
|
||||||||
Pasal 30
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi Puskesmas mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan bawahan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program Puskesmas,
Puskesmas Pembantu dan Polindes
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Puskesmas menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan Rencana
Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja
Seksi;
|
||||||||
b.
|
perencanaan dan pelayanan terhadap kebutuhan puskesmas,
puskesmas pembantu dan polindes;
|
||||||||
c.
|
pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan untuk
peningkatan mutu pelayanan puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;
|
||||||||
d.
|
pembinaan tenaga kesehatan tentang tata cara penggunaan
alat-alat kesehatan;
|
||||||||
e.
|
pelaksanaan pembinaan ke puskesmas, puskesmas pembantu
dan polindes bekerjasama dengan bidang terkait;
|
||||||||
f.
|
penyusunan rencana kegiatan pengadaan barang/jasa baik
fisik maupun non fisik puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;
|
||||||||
g.
|
penginventarisasian alat kesehatan dan non kesehatan
pada puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;
|
||||||||
h.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
i.
|
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Pasal 31
|
|||||||||
(1)
|
Kepala Seksi Rumah Sakit mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan bawahan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program Rumah
Sakit
|
||||||||
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Seksi Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi :
|
||||||||
a.
|
penyusunan Rencana
Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja
Seksi;
|
||||||||
b.
|
perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit;
|
||||||||
c.
|
pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk
peningkatan mutu pelayanan rumah sakit;
|
||||||||
d.
|
pembinaan terhadap tenaga kesehatan tentang tata cara
penggunaan alat-alat kesehatan
|
||||||||
e.
|
pelayanan terhadap kebutuhan rumah sakit;
|
||||||||
f.
|
pelaksanaan pembinaan ke rumah sakit bekerjasama dengan
bidang terkait;
|
||||||||
g.
|
penyusunan rencana kerja pengadaan barang/jasa baik
fisik maupun non fisik pada rumah sakit;
|
||||||||
h.
|
penginventarisasian alat kesehatan dan non kesehatan
pada rumah sakit;
|
||||||||
i.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas seksi;
|
||||||||
j.
|
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh
atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
|
||||||||
Paragraf 7
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pasal 32
|
|||||||||
(1)
|
UPTD adalah pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Kesehatan.
|
||||||||
(2)
|
UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada
dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
|
||||||||
Paragraf 8
Jabatan Fungsional
Pasal 33
|
|||||||||
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian dan
kebutuhan.
|
|||||||||
Pasal 34
|
|||||||||
(1)
|
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada
pasal 28, terdiri dari sejumlah tenaga
dalam jenjang jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai
dengan bidang keahliannya.
|
||||||||
(2)
|
Setiap kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
|
||||||||
(3)
|
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
|
||||||||
(4)
|
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
||||||||
BAB IV
|
|||||||||
TATA KERJA
|
|||||||||
Pasal 35
|
|||||||||
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Sekretaris,
Kepala Bidang, dan Kepala UPTD serta Jabatan Fungsional wajib melakukan
prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan
horisontal dalam lingkungan dinas dengan instansi terkait sesuai bidang tugas
masing-masing.
|
|||||||||
Pasal 36
|
|||||||||
Setiap pimpinan satuan organisasi
wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||||||
Pasal 37
|
|||||||||
Setiap pimpinan satuan organisasi
bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan
memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya .
|
|||||||||
BAB V
|
|||||||||
KETENTUAN PENUTUP
|
|||||||||
Pasal 38
|
|||||||||
Pada
saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lombok Utara
Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2006 Nomor 18)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|||||||||
Pasal 39
|
|||||||||
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
|||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|
|||||||||