Senin, 29 Desember 2014

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara

Terletak di Sebelah Timur Islamic Centre KLU (Masjid Jami' Baiturrahim), Tanjung, Lombok Utara,  
Propinsi Nusa Tenggara Barat.





Senin, 23 Juni 2014



BUPATI  LOMBOK  UTARA


PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA
NOMOR  5  TAHUN  2011

TENTANG

RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK UTARA  

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LOMBOK UTARA,


Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara, maka rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;








b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara .






Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);



2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);



3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);



4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);



5.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4872);



6.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);



7.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);



9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);



10
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);



11
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);



12
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;



13
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;



14
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 10);



15
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara  Nomor 11  Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2010 Nomor 11).






MEMUTUSKAN :






Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG RINCIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA  DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOMBOK UTARA





BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1






Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.
Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.

2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3.
Bupati adalah Bupati Lombok Utara.

4.
Sekretariat Daerah selanjutnya disebut SETDA adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara.

5.
Sekretaris Daerah selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara.

6.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.

7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.

8.
Sekretaris Dinas adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.

9.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unsur Pelaksana Tugas Teknis Operasional atau kegiatan Teknis penunjang pada Dinas yang wilayah kerjanya meliputi satu atau beberapa Kecamatan.

10
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian tertentu dibidang Kesehatan.





BAB  II

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI



Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal  2


(1)
Dinas merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Kesehatan;


(2)
Dinas dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Bagian Kedua
Tugas Pokok

Pasal  3


Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.


Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4

Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan rencana strategis bidang kesehatan;
b.
perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
c.
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan;
d.
pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan;
e.
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang kesehatan;
f.
pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kesehatan;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



BAB  III
SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
UNSUR ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal  5


(1)
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :

a.
Kepala Dinas

b.
Sekretariat terdiri dari :


1.  Sub Bagian Program dan Pelaporan;


2.  Sub Bagian Keuangan;


3.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c.
Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :


1.  Seksi Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan;


2.  Seksi Gizi;


3.  Kesehatan Keluarga.

d.
Bidang Pencegahan Penyakit terdiri dari :


1.  Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak Menular;


2.  Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular;


3.  Seksi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana.

e.
Bidang Penyehatan Lingkungan terdiri dari :


1.  Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;


2.  Seksi Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman;


3.  Seksi Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan.

f.
Bidang Sarana dan Prasarana


1.  Seksi Informasi Kesehatan Daerah;


2.  Seksi Puskesmas;


3.  Seksi Rumah Sakit.

g.
Kelompok Jabatan Fungsional.

h.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)



(2)
Sekretariat dan Bidang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang  yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.


(3)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.


Bagian Kedua
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Organisasi

Paragraf  1
Kepala Dinas

Pasal 6

(1)
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraaan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus dibidang Kesehatan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

a.
perumusan dan penetapan visi, misi dan rencana strategis serta program kerja Dinas;

b.
perumusan kebijakan teknis dibidang Kesehatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.
pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Anggaran/dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Penetapan Kinerja Dinas;

d.
penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan dibidang kesehatan;

e.
penyelenggaraan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Dinas dengan perangkat daerah dan instansi terkait;

f.
pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik Instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi Swadaya Masyarakat, Swasta dan/atau  Luar Negeri;

g.
pelaksanaan pembinaan manajemen kepegawaian, lingkup Dinas;

h.
pelaksanaan Pembinaan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan;

i.
pengkoordinasian pengelolaan ketatausahaan lingkup Dinas;

j.
pelaksanaan pembinaan teknis dan administratif terhadap UPTD;

k.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi di Dinas;

l.
pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;

m
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Paragraf  2
Sekretariat

Pasal 7

(1)
Sekretariat di pimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas yang meliputi Urusan program dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

a.
pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja lingkup Dinas;

b.
pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Dinas;

c.
pelaksanaan pelayanan Teknis Administratif kepada seluruh Unit Kerja Lingkup Dinas;

d.
pelaksanaan pengelolaan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) skala kabupaten;

e.
pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dan penyusunan Standar Prosedur Tetap Pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas;

f.
perumusan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;

g.
pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;

h.
pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas kesekretariatan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan atau Instansi terkait;

i.
pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan prasarana fisik dinas dan UPTD;

j.
pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

k.
pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik Instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi Swadaya Masyarakat, Swasta dan/atau Luar Negeri;

l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas           kesekretariatan;

m
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya


Pasal  8



(1)
Sekretariat terdiri dari :

a.
Sub Bagian Program dan Pelaporan;

b.
Sub Bagian Keuangan;

c.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

(2)
Sub Bagian–Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekretariat.



Pasal  9


(1)
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan dinas, menyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan Dinas.


(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

a.
penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja lingkup Dinas dan Sub Bagian;

b.
penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang Program/ perencanaan dan pelaporan;

c.
penyiapan bahan penyusunan rencana Strategis (renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta Penetapan Kinerja lingkup Dinas;

d.
pengumpulan, pengolahan dan analisa data dalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) lingkup Dinas;

e.
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Standar Prosedur Tetap pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas;

f.
penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang Program/perencanaan lingkup Dinas;

g.
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi perencanaan lingkup Dinas sesuai ketentuan yang berlaku;

h.
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA);

i.
penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik Instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi Swadaya Masyarakat, Swasta dan/atau  Luar Negeri;

j.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;

k.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 10


(1)
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur. mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan adminisrasi keuangan lingkup dinas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan program kerja dan Rencana Kerja anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) serta Program Kerja Sub Bagian;

b.
penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan keuangan;

c.
penyiapan bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknis dibidang penyusunan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggung jawaban keuangan lingkup Dinas;

d.
pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka analisa pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan dan verifikasi;

e.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Pemegang Kas yang terdiri atas Pemegang Kas (PK) dan Pembantu Pemegang Kas (PPK);

f.
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan lingkup Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.
pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan lingkup Dinas;

h.
penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi pengelolaan keuangan lingkup Dinas;

i.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;

j.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Pasal   11

(1)
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok  merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, protokol dan perlengkapan lingkup Dinas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan program kerja dan Rencana Kerja anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) serta Program Kerja Sub Bagian;

b.
penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, protokol dan perlengkapan;

c.
penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administasi kepegawaian, rumah tangga, protokol, perlengkapan dan perjalanan dinas;

d.
pengumpulan, pengolahan dan analisa data kepegawaian dan kebutuhan perlengkapan;

e.
pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian perlengkapan inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian lingkup Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.
penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan PNS lingkup Dinas;

h.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas Bendahara Penerima/Pengeluaran dan Pengurus Barang;

i.
penyiapan bahan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan;

j.
pelaksanan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;

k.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Paragraf  3
Bidang Pelayanan Kesehatan

Pasal  12

(1)
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan dan pelayanan medik, perbaikan gizi masyarakat dan peningkatan kesehatan keluarga.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

a.
perumusan dan penetapan program kerja dan kinerja Bidang;

b.
Pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran kerja/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;

c.
perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian program pelayanan kesehatan;

d.
pelaksanaan pengelolaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sekunder skala kabupaten;

e.
pelaksanaan penyelenggaraan upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan skala kabupaten;

f.
pelaksanaan registrasi, akreditasi, sertifikasi sarana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;

g.
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian rekomendasi izin sarana kesehatan tertentu yang diberikan oleh pemerintah dan provinsi;

h.
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah kelas c, kelas d, rumah sakit swasta yang setara, praktek berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara;

i.
pelaksanaan implementasi penapisan iptek di bidang pelayanan kesehatan skala kabupaten;

j.
penyelenggaraan kerjasama luar negeri skala kabupaten;

k.
penyelenggaraan surveilans gizi skala kabupaten;

l.
penyelenggaraan pembinaan dan perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;

m
penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga;

n.
pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pengawasan skala kabupaten.

o.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;



Pasal 13



(1)
Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari :

a.
Seksi Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan;

b.
Seksi Gizi;

c.
Seksi Kesehatan Keluarga.
(2)
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.



Pasal  14

(1)
Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan mempunyai tugas pokok melakukan bimbingan program pelayanan kesehatan dasar, rujukan, perizinan sarana kesehatan, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja seksi;

b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan;

d.
penyiapan bahan pelaksanaan penilaian dan pengendalian program Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan melalui penilaian kinerja Puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku;

e.
penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Tetap pelayanan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan program Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan;

i.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan kepada atasan;

j.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Pelayanan Medik dan Kualitas Pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;

k.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

l.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 15



(1)
Kepala Seksi Gizi mempunyai tugas pokok mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program perbaikan gizi masyarakat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Gizi menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja seksi;

b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang perbaikan gizi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat;

d.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan dan pelayanan perbaikan gizi masyarakat;

e.
penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang perbaikan gizi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perbaikan gizi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.
pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka program perbaikan gizi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang perbaikan gizi masyarakat kepada atasan;

i.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis kepada masyarakat mengenai pentingnya perbaikan gizi sesuai ketentuan yang berlaku;

j.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

k.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya



Pasal 16



(1)
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesehatan remaja, kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan lansia, dan Keluarga Berencana.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencanan Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja seksi;

b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Kesehatan Keluarga sesuai ketentuan yang berlaku;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Kesehatan Keluarga;

d.
penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang kesehatan keluarga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.
penyiapan bahan koordinasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Prosedur Tetap pelayanan kesehatan remaja, kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan lansia, dan Keluarga Berencana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program kesehatan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan program kesehatan keluarga;

h.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Kesehatan Keluarga kepada atasan;

i.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang kesehatan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku;

j.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

k.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Paragraf  4
Bidang Pencegahan Penyakit

Pasal  17

(1)
Kepala Bidang Pencegahan Penyakit mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular, imunisasi serta penyakit yang bersumber dari binatang.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pencegahan Penyakit menyelenggarakan fungsi :

a.
perumusan dan penetapan program kerja dan kinerja Bidang;

b.
pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran kerja/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;

c
perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian program pencegahan penyakit;

d.
penyelenggaraan surveilans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala kabupaten;

e.
penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala kabupaten;

f.
penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala kabupaten;

g.
penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala kabupaten;

h.
pengelolaan analisis data melalui laporan kasus dan kegiatan program;

i.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian operasional serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular serta KLB/Bencana;

j.
pelaksanaan kegiatan lintas program dan lintas sektoral dalam hal pengendalian penyakit;

k.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang;

l.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
Pasal  18



(1)
Bidang Pencegahan Penyakit terdiri dari :

a.
Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Tidak Menular;

b.
Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular;

c.
Seksi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana.
(2)
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pencegahan Penyakit.



Pasal 19



(1)
Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Tidak Menular mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan pengendalian dan pemberantasan penyakit tidak menular.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Tidak Menular menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja seksi;

b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular sesuai ketentuan yang berlaku;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular;

d.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular;

e.
penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.
penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular; dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;

g.
pelaksanaan pelayanan penyakit tidak menular, imunisasi dan kesehatan mata sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.
pelaksanaan pelayanan Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular; sesuai ketentuan yang berlaku;

i.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit tidak menular kepada atasan;

j.
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis dibidang Pengendalian dan pemberantasan penyakit tidak menular sesuai ketentuan yang berlaku;

k.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

l.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 20



(1)
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja seksi;

b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular  sesuai ketentuan yang berlaku;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular;

d.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular;

e.
penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan surveilans epidemologi;

g.
penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;

h.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular kepada atasan;

i.
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular sesuai ketentuan yang berlaku;

j.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 21



(1)
Kepala Seksi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan penanggulangan kejadian luar biasa kesehatan dan bencana.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja seksi;

b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana sesuai ketentuan yang berlaku;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana;

d.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan Pemberantasan Penyakir Menular dan Bencana;

e.
penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data kegiatan surveilans epidemologi;

g.
pelaksanaan tindakan cepat dan tepat dalam upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana pada situasi yang dapat mengakibatkan atau mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB);

h.
penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;

i.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana kepada atasan;

j.
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis dibidang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Bencana sesuai ketentuan yang berlaku;

k.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Paragraf  5
Bidang Penyehatan Lingkungan

Pasal 22

(1)
Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan, pelaksanaan kegiatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, pelaksanaan kegiatan kefarmasian, obat, kesehatan makanan dan minuman.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan menyelenggarakan fungsi :

a.
perumusan dan penetapan program kerja dan kinerja Bidang;

b.
pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran kerja/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;

c.
perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian program penyehatan lingkungan;

d.
pelaksanaan pengelolaan/penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai aturan yang berlaku;

e.
penyiapan bahan analisa data, penyiapan bahan perumusan kebijakan standar pelayanan bagi peserta, membuat rencana kerja verifikasi hasil pelayanan dalam kendali mutu dan kendali biaya jaminan kesehatan masyarakat.

f.
pelaksanaan pengelolaan logistik, obat-obatan, kefarmasian, kesehatan makanan dan minuman.

g.
pelaksanaan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kabupaten.

h.
pelaksanaan penyehatan lingkungan dan sanitasi dasar.

i.
penyelenggaraan promosi kesehatan dan pembinaan kesehatan pada institusi masyarakat.

j.
penyelenggaraan bimbingan program penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.

k.
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan upaya kesehatan pada institusi masyarakat.

l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian operasional JPKM, manajemen farmasi/obat dan penyehatan lingkungan.

m
pelaksanaan kegiatan lintas program dan lintas sektoral dalam hal pengendalian dan penyehatan lingkungan.

o.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang;

p.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;



Pasal 23

(1)
Bidang Penyehatan Lingkungan terdiri dari :

a.
Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;

b.
Seksi Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman;

c.
Seksi Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan.
(2)
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan.


Pasal 24



(1)
Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja di bidang  jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;

b.
Penyusunan Rencana Kerja Angaran/Dokumen Pelaksana Anggaran (RKA/ DPA) dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;

d.
perumusan pedoman dan petunjuk teknis dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat meliputi pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), pengembangan sistem informasi kesehatan, pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) dan usaha kesehatan intitusi sesuai ketentuan yang berlaku;

e.
penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku;

f.
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku;

g.
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;

h.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sebagai bahan penyusunan rencana dan evaluasi pelaksanaan program dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;

i.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat kepada atasan;

j.
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;

k.
penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS);

l.
pengembangan Sistem Informasi Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;

m
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

n.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;



Pasal 25

(1)
Kepala Seksi Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan kefarmasian, kesehatan makanan dan minuman.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencanan Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan program Kerja seksi;

b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai ketentuan yang berlaku;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman;

d.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan analisa data pengelolaan dan pelayanan Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman;

e.
penyiapan bahan perumusan dan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.
pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

g.
pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h.
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai ketentuan yang berlaku;

i.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang pengelolaan dan pelayanan Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman kepada atasan;

j.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Farmasi, Kesehatan Makanan dan Minuman sesuai ketentuan yang berlaku;

k.
pelaksanaan pengawasan dan monitoring peredaran makanan dan minuman baik dari segi perijinan maupun kadaluarsa makanan dan minuman di wilayah Kabupaten;

l.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

m
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 26

(1)
Kepala Seksi Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan penyehatan lingkungan dan promosi kesehatan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan dan penetapan program kerja dan penetapan kinerja Bidang Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan;

b.
penyusunan Rencana Kerja Angaran/Dokumen Pelaksana Anggaran (RKA/ DPA) dibidang Penyehatan lingkungan dan Promosi kesehatan;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan;

d.
penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang Penyehatan lingkungan dan promosi kesehatan sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku;

e.
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi dibidang Penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku;

f.
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program penyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;

g.
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data dibidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan sebagai bahan penyusunan rencana dan evaluasi pelaksanaan program dibidang Promosi Kesehatan;

h.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis terhadap permasalahan dibidang Peyehatan lingkungan dan Promosi Kesehatan kepada atasan;

i.
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis dibidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;

j.
pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan teknis kepada masyarakat dan pelaku usaha industri/industri rumah tangga dibidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;

k.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

l.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;



Paragraf  6
Bidang Sarana dan Prasarana



Pasal 27

(1)
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok  memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Sistem Informasi Kesehatan Daerah, penyiapan, perawatan dan penggunaan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Rumah Sakit.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :

a.
perumusan dan penetapan program kerja dan kinerja bidang sarana dan prasarana;

b.
pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran kerja/dokumen pelaksanaan anggaran (RKA/DPA) dan program kerja seksi dibawahnya;

c.
perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku;

d.
pelaksanaan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan program sarana dan prasarana;

e.
penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan program sarana dan prasarana dengan Pemerintah Provinsi dan Departemen/Lembaga Pemerintah non Departemen terkait;

f.
pelaksanaan penetapan pedoman, norma standar, prosedur bidang sarana dan prasarana;

g.
perumusan penerapan, dan pemanfaatan teknologi informatika dalam pengembangan sistem informasi manajemen kesehatan;

h.
perumusan sistem pengelolaan informasi, sistem jaringan data dan program aplikasinya dalam rangka kemudahan mengakses informasi kesehatan;

i.
perumusan rencana kebutuhan, perawatan dan penggunaan sarana dan prasarana puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;

j.
perumusan rencana kebutuhan, perawatan dan penggunaan sarana dan prasarana rumah sakit;

k.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang;

l.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;



Pasal 28

(1)
Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari :

a.
Seksi Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA);

b.
Seksi Puskesmas;

c.
Seksi Rumah Sakit.
(2)
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.



Pasal 29



(1)
Kepala Seksi Sistem Informasi Kesehatan Daerah mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program Sistem Informasi Manajemen Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sistem Informasi Kesehatan Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi;

b.
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang sistem informasi kesehatan daerah dan penelitian pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku;

c.
penyiapan bahan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas seksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program sistem informasi kesehatan daerah dan penelitian pengembangan;

d.
pelaksanaan penerapan, dan pemanfaatan teknologi informatika dalam pengembangan sistem informasi manajemen kesehatan;

e.
penyiapan bahan pengembangan sistem pengelolaan informasi, sistem jaringan data dan program aplikasinya dalam rangka kemudahan mengakses informasi kesehatan;


f.
penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama/kemitraan di bidang penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan dalam  rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku ;

g.
pengkajian dan pemberian pertimbangan teknis dibidang pengembangan sistem informasi manajemen kesehatan dan penelitian pengembangan kepada atasan;

h.
pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan data base kesehatan lingkup pemerintah daerah;

i.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

j.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 30



(1)
Kepala Seksi Puskesmas mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Polindes
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Puskesmas menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi;

b.
perencanaan dan pelayanan terhadap kebutuhan puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;

c.
pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan untuk peningkatan mutu pelayanan puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;

d.
pembinaan tenaga kesehatan tentang tata cara penggunaan alat-alat kesehatan;

e.
pelaksanaan pembinaan ke puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes bekerjasama dengan bidang terkait;

f.
penyusunan rencana kegiatan pengadaan barang/jasa baik fisik maupun non fisik puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;

g.
penginventarisasian alat kesehatan dan non kesehatan pada puskesmas, puskesmas pembantu dan polindes;

h.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

i.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



Pasal 31



(1)
Kepala Seksi Rumah Sakit mempunyai tugas pokok merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program Rumah Sakit
(2)
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi :

a.
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Seksi;

b.
perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana rumah sakit;

c.
pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit;


d.
pembinaan terhadap tenaga kesehatan tentang tata cara penggunaan alat-alat kesehatan

e.
pelayanan terhadap kebutuhan rumah sakit;

f.
pelaksanaan pembinaan ke rumah sakit bekerjasama dengan bidang terkait;

g.
penyusunan rencana kerja pengadaan barang/jasa baik fisik maupun non fisik pada rumah sakit;

h.
penginventarisasian alat kesehatan dan non kesehatan pada rumah sakit;

i.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;

j.
pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Paragraf  7
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Pasal  32

(1)
UPTD adalah pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang Kesehatan.
(2)
UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.



Paragraf  8
Jabatan Fungsional

Pasal  33

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.



Pasal  34



(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada pasal  28, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Bupati dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




BAB IV
TATA KERJA



Pasal 35



Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala UPTD serta Jabatan Fungsional wajib melakukan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal dalam lingkungan dinas dengan instansi terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

Pasal 36



Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 37



Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya .



BAB V

KETENTUAN PENUTUP




Pasal 38



Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2006 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 39

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.



Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal  31  Maret  2011

 BUPATI LOMBOK UTARA,
         

                                                 
      H. DJOHAN SJAMSU 
Diundangkan di  Tanjung
pada tanggal  31 Maret  2011

            SEKRETARIS DAERAH
      KABUPATEN LOMBOK UTARA,



                      S U A R D I



BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2011 NOMOR  5